Thursday, February 12, 2009

Tentang pahala seorang hakim yang berijtihad, benar atau salah

Hadis riwayat Amru bin Ash ra.: Bahwa ia mendengar Rasulullah saw. bersabda: Apabila seorang hakim memutuskan perkara dengan berijtihad, kemudian ia benar, maka ia mendapatkan dua pahala. Dan apabila ia memutuskan perkara dengan berijtihad, lalu salah, maka ia memperoleh satu pahala.

Shahih Muslim

No comments:

Post a Comment