“Serulah (manusia) kepada jalan Tuhanmu dengan hikmah dan pelajaran yang baik dan bantahlah mereka dengan cara yang baik.” (QS An-Nahl : 125).
Saat mengikuti Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat, Arifinto, anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, terlihat sedang membuka video porno. Ini fakta, karena kejadian itu sempat diabadikan oleh wartawan foto sebuah media.
Setelah kasus itu dibuka media massa, Arifinto mengatakan, ia hanya membuka kiriman orang lain.
Bahwa Arifinto mengatakan demikian, itu juga fakta, karena media-media massa, cetak maupun elektronik, pun mengabadikan kata-kata itu. Tapi, apakah substansi yang dikatakan Arifinto itu, yakni ia hanya membuka kiriman orang lain, juga adalah fakta? Belum tentu.
Namun, anehnya, kemudian Tifatul, tentu dalam kedudukannya sebagai menteri, mengatakan, "Saya akan segera perintahkan staf untuk melacak asal-usul gambar porno itu. Dari mana sumber asal-usulnya, kita bisa lacak itu."
Orang tentu akan menafsirkan, kata-kata itu diucapkan untuk mendukung pernyataan Arifinto bahwa ia hanya membuka kiriman orang lain. Padahal, sekali lagi, pengakuan Arifinto hanya membuka kriman orang lain kan belum tentu demikian adanya.
Ada lagi yang lebih aneh, bahkan menurut saya sangat berbahaya. Menurut Menkominfo, perbuatan Arifinto melihat video porno bukanlah dosa besar, dan seterusnya dan seterusnya (Saya sungguh malu mendengar seorang pejabat tinggi negara, yang juga mantan ketua partai yang citra Islam-nya sangat kuat, mengatakan hal itu).
Substansi yang disampaikan Tifatul, bahwa melihat video porno bukanlah dosa besar, mungkin bukan masalah. Tapi konteksnyalah masalahnya.
Dalam Al-Qur’an surah An-Nahl: 125 disebutkan, “Serulah (manusia) kepada jalan tuhanmu dengan hikmah dan pelajaran yang baik dan bantahlah mereka dengan cara yang baik.” Bagaimana kalau orang kebanyakan mengambil “hikmah” dari kata-kata Pak Menteri bahwa, karena bukan dosa besar, dan “diteladankan” oleh seorang anggota Dewan “yang terhormat”, yang nota bene dari partai politik yang selama ini sangat gencar menyuarakan moral, nonton video porno di kantor-kantor milik negara tidak apa-apa?
Akibat perbuatannya itu, Arifinto dipecat dari Majelis Syuro PKS periode 2010-2015.
Tidak hanya itu, ia juga diminta bertaubat, melakukan taubat nasuha dengan membaca istighfar minimal 100 kali selama 40 hari, membaca Al-Qur’an minimal satu kali khatam dalam jangka 30 hari, bersedekah kepada 60 orang fakir miskin, meminta taushiyah kepada Ketua Dewan Syariah Pusat selaku mufti PKS, dan meminta maaf kepada seluruh kader, simpatisan, konstituen PKS, anggota DPR RI, serta masyarakat.
Terlepas dari segala kemungkinan yang sesungguhnya terjadi pada Arifinto, bagaimanapun saya salut atas apa yang ia lakukan kemudian. Yakni mengundurkan diri. Ya, ia mengundurkan diri mungkin karena budaya malu. Bagaimana dengan pejabat tinggi negara lainnya yang telah melakukan, atau mengucapkan, sesuatu yang memalukan?
ES
No comments:
Post a Comment