Wednesday, March 25, 2009

Bermakmum kepada Penipu

Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Di tempat saya bekerja, ada rekan saya yang sering berbuat bohong dan suka menipu orang dalam berdagang, tetapi ia terkadang menjadi imam jika kami shalat berjama’ah. Bagaimana hukumnya bermakmum kepada orang yang demikian? Apakah sah shalat yang kami lakukan?
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.

Supriyadi
Jln. K.H. Hasyim Asy`ari, Sepatan, Tangerang

Wa’alaikumussalam Wr. Wb.
Menipu atau berbohong kepada orang lain adalah perbuatan dosa. Jika seseorang terus-menerus melakukannya, berarti ia termasuk seorang fasiq. Arti fasiq adalah orang yang melakukan dosa besar atau terus-menerus berbuat dosa kecil. Jadi, orang yang melakukan dosa besar dan belum bertaubat atau yang terus-menerus melakukan dosa kecil adalah orang fasiq.

Hukum bermakmum kepada orang fasiq adalah makruh. Shalatnya sah, tidak batal, tetapi tidak mendapatkan keutamaan berjama’ah. Maka, agar tidak sia-sia berjama’ahnya, bermakmumlah kepada imam yang baik. Tetapi bila Anda belum kenal dengan imamnya, tak perlu Anda selidiki apakah ia seorang fasiq atau bukan. Cukup Anda perhatikan shalatnya benar ataukah tidak, baik dalam bacaannya, khususnya bacaan Al-Fatihah-nya, maupun perbuatan dalam shalatnya, misalnya ia melakukan thuma’ninah ataukah tidak.

Di dalam kitab Fathul Mu`in disebutkan, “Dan dimakruhkan mengikut (bermakmum) kepada orang yang fasiq atau orang yang suka berbuat bid`ah.” Dimakruhkan, karena imam adalah pemimpin kita menghadap Allah. Maka yang diangkat hendaklah orang pilihan. Rasulullah SAW bersabda, “Agar shalat kalian diterima, hendaklah yang mengimami kalian adalah orang yang baik di antara kalian....”


No comments:

Post a Comment