Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Mohon dibahas tentang qurban, karena banyak orang berqurban tapi mengambil jatah daging qurban yang telah dipotong. Apakah hukumnya halal atau haram? Kenapa tidak ada ulama yang menegur orang yang mengambil jatah qurbannya?
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.